TAKALAR - Advokat atas nama Djaya , SKM., S.H., LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sebagai Penasehat Hukum korban perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melibatkan Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat untuk mengawal perkara tersebut yang sementara berproses di Polres Takalar, sebelumnya Penasehat Hukum korban mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku.
Keterlibatan Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak tersebut di sampaikan Penasehat Hukum Korban Djaya, SKM, SH., LLM saat mendampingi Korban di Polres Takalar, Kamis 22/08/2024.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
"Korban didampingi oleh Orang Tua untuk mendampingi dalam memberikan keterangan kepada penyidik, "ungkap Djaya, SKM, S.H., LL.M.
Penasehat Hukum Korban, Djaya, SKM., S.H., LL.M mengatakan telah mendapatkan beberapa keterangan sehubungan dengan proses penyelidikan dan telah memeriksa pelaku dan beberapa saksi untuk tindaklanjut perkara tersebut.
Djaya apresiasi Penyidik yang telah melakukan tugas dan fungsinya namun keluarga korban berharap pelaku ditahan sebagai efek jera dari perbuatannya yang membuat korban trauma.
"Pekan ini sudah ada penahanan terhadap pelaku dan informasi penyidik akan di komunikasikan kepada beberapa Personal Jurnalis, LSM dan ORMAS, "tutup Djaya yang akrab disapa Bang Jaju.
(dj/mhh)